Inilah Kronologis Pertukaran NAPI di Bojonegoro
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Bojonegoro dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro saling menyalahkan terkait kasus Kasiem, 50 tahun, napi yang membayar orang lain, Karni, 49 tahun, untuk menggantikan dirinya mendekam di bui.
Kasus mafia hukum yang diduga melibatkan oknum petugas di LP Kelas II Bojonegoro, oknum petugas Kejari Bojonegoro, dan oknum pengacara itu kini menyedot perhatian warga Bojonegoro.
Kepala LP kelas II A Bojonegoro, Abdullah, menuturkan, penukaran napi bernama Kasiem, 50 tahun, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, dengan Karni, 49 tahun, warga Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, itu terjadi di luar LP.
"Saya pastikan penukaran napi itu terjadi di luar LP," tegasnya ditemui di kantornya, Senin (3/1/2010).
Menurutya, putusan kasasi MA yang menjerat terpidana, Kasiem, turun pada 27 Desember 2010. Kasiem terjerat dua perkara penyimpangan pupuk bersubsidi dengan vonis hukuman masing-masing 3 bulan dan 15 hari atau total 7 bulan. Setelah ada putusan itu, Kasiem dibawa ke LP kelas II A Bojonegoro oleh staf Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono, untuk menjalani hukuman.
Namun, pengacara terpidana, Hasnomo, diduga bekerja sama dengan Widodo Priyono sudah mengatur rencana penukaran napi tersebut. Sampai di depan LP kelas II Bojonegoro, tepatnya di Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, Kasiem ditukar dengan Karni yang saat itu sudah menunggu di depan LP.
"Pertukaran itu terjadi pada Senin (27/12) sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," tuturnya.
Karni yang berpura-pura menjadi Kasiem lalu dibawa ke dalam LP oleh Widodo Priyono. Petugas jaga yang ada di pintu depan LP sempat memeriksa Kasiem palsu itu. Namun, saat itu petugas tidak curiga. Kasiem palsu itu lalu dibawa ke ruang registrasi dan masih ditemani oleh staf Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono.
Menurut Abdullah, saat itu Kasiem palsu itu diperiksa oleh Kasubsi Registrasi, Atmari. Pemeriksaan meliputi salinan putusan MA, berita acara putusan, dan pemeriksaan identitas terpidana. Namun, kata dia, identitas terpidana itu tidak disertai foto bersangkutan. "Saat ditanya, Kasiem palsu itu juga bisa menjawab dengan lancar sesuai salinan putusan tersebut," ujar Abdullah.
Menurut versi Abdullah, bawahannya, Atmari saat itu tidak curiga dengan Kasiem palsu tersebut. Pasalnya, Kasiem asli belum pernah menjalani hukuman sehingga Atmari dan petugas LP lainnya tidak mengenal terpidana. Setelah itu, Kasiem palsu dijebloskan ke ruang tahanan blok wanita tepatnya di ruang tahanan tiga.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2011/01/03/340/410033/ini-dia-kronologis-pertukaran-napi-di-bojonegoro
Kasus mafia hukum yang diduga melibatkan oknum petugas di LP Kelas II Bojonegoro, oknum petugas Kejari Bojonegoro, dan oknum pengacara itu kini menyedot perhatian warga Bojonegoro.
Kepala LP kelas II A Bojonegoro, Abdullah, menuturkan, penukaran napi bernama Kasiem, 50 tahun, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, dengan Karni, 49 tahun, warga Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, itu terjadi di luar LP.
"Saya pastikan penukaran napi itu terjadi di luar LP," tegasnya ditemui di kantornya, Senin (3/1/2010).
Menurutya, putusan kasasi MA yang menjerat terpidana, Kasiem, turun pada 27 Desember 2010. Kasiem terjerat dua perkara penyimpangan pupuk bersubsidi dengan vonis hukuman masing-masing 3 bulan dan 15 hari atau total 7 bulan. Setelah ada putusan itu, Kasiem dibawa ke LP kelas II A Bojonegoro oleh staf Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono, untuk menjalani hukuman.
Namun, pengacara terpidana, Hasnomo, diduga bekerja sama dengan Widodo Priyono sudah mengatur rencana penukaran napi tersebut. Sampai di depan LP kelas II Bojonegoro, tepatnya di Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, Kasiem ditukar dengan Karni yang saat itu sudah menunggu di depan LP.
"Pertukaran itu terjadi pada Senin (27/12) sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," tuturnya.
Karni yang berpura-pura menjadi Kasiem lalu dibawa ke dalam LP oleh Widodo Priyono. Petugas jaga yang ada di pintu depan LP sempat memeriksa Kasiem palsu itu. Namun, saat itu petugas tidak curiga. Kasiem palsu itu lalu dibawa ke ruang registrasi dan masih ditemani oleh staf Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono.
Menurut Abdullah, saat itu Kasiem palsu itu diperiksa oleh Kasubsi Registrasi, Atmari. Pemeriksaan meliputi salinan putusan MA, berita acara putusan, dan pemeriksaan identitas terpidana. Namun, kata dia, identitas terpidana itu tidak disertai foto bersangkutan. "Saat ditanya, Kasiem palsu itu juga bisa menjawab dengan lancar sesuai salinan putusan tersebut," ujar Abdullah.
Menurut versi Abdullah, bawahannya, Atmari saat itu tidak curiga dengan Kasiem palsu tersebut. Pasalnya, Kasiem asli belum pernah menjalani hukuman sehingga Atmari dan petugas LP lainnya tidak mengenal terpidana. Setelah itu, Kasiem palsu dijebloskan ke ruang tahanan blok wanita tepatnya di ruang tahanan tiga.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2011/01/03/340/410033/ini-dia-kronologis-pertukaran-napi-di-bojonegoro