Aturan dan Tata Tertib Touring :




1. Pastikan Kendaraan Anda dalam keadaan Sehat (Cek Oli Anda, Pelumas untuk Skok, Pelumas untuk Tromol, Gas, Seker, Rem, dll yang berhubungan dengan kenyamanan motor untuk ditunggangi & Jangan lupa bawa engkol dan peralatan lainnya)

2. Periksa kelengkapan Kendaraan Anda untuk touring, Spion harus 2, Ban dan Velg harus Standard, Lampu Sent Kiri, Kanan, Depan dan Belakang, Lampu Depan (Baik Lampu Kota Maupun Lamu jarak Jauh) harus aktif semua tanpa problem, Knalpot harus Standard, Jok Sadel Jangan sampai ketipisan, tak boleh lupa bawa SIM dan STNK.

3. Pikirkan medan yang Anda Lewati nantinya Kuat untuk Kerja motor atau tidak. Jika kemungkinan motor Anda tidak kuat, jangan dipaksakan untuk touring.

4. Motor harus Sehat, Pengemudi dan Penumpang Juga Harus SEHAT.

5. Jangan Paksakan touring kalau keadaan kesehatan Anda masih fifty-fifty. Pastikan benar-benar sehat.

6. Mental Anda pun juga harus siap 100%.

7. Bawa Mantel untuk mengantisipasi datangnya hujan.

8. Bawa Baju ganti.

9.Bawa obat-obatan untuk masing-masing pribadi.

10. Bawa Lampu POLANTAS untuk mengkordinir teman-teman. Minimal 1 di depan untuk membuka jalan.

11. Bawa uang saku hal yang paling utama juga.

12. Buatlah planning keberangkatan dan tiba ditempat, serta kepulangan. Supaya acara tidak semrawut.

13. Bawalah Peta menuju Lokasi. Kalau peta tidak banyak membantu, maka janganlah takut bertanya pada warga.

14. Mintalah ijin kepada orangtua Anda sebelum hari H, maksimal 2 hari sebelum hari H.

15. Pamit Kepada Orangtua sebelum berangkat. Mohon doa restunya.

16. Berdoa sebelum berangkat. Supaya Berangkat, dalam dan pulang diberi kesehatan dan keselamatan.

17. Jangan lupakan kewajiban beribadah

HARGAI PENGGUNA JALAN YANG LAIN !!!


KASUS VIDEO MESUM ARIEL – LUNA MAYA – CUT TARI

Masih ingatkah dengan kasus video mesum antara Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Setelah kabar tersebut berhembus ke telinga warga Indonesia bahkan sampai ada yang mendownload videonya tersebut, banyak media televisi,cetak,radio maupun media online memberitakan hal tersebut. Ariel sebagai personel sekaligus vokalis band Peterpan (sebelum berganti nama menjadi Noah) saat itu membuat teman-temannya keheranan atas apa yang dilakukan Ariel tersebut. Mereka antara percaya dan tidak tentang pemberitaan video tersebut. Namun setelah dipelajari dan diteliti oleh pakar telematika, bahwa benar ternyata pemeran video tersebut adalah Ariel dan Luna Maya dan ada video lain yang berperan juga Ariel namun ceweknya ganti Cut Tari.

Setelah diproses beberapa bulan, akhirnya nasib vokalis Peterpan, Nazril Irham alias Ariel, mendapatkan kejelasan. Bukan hanya Ariel, Luna Maya dan Cut Tari yang juga menjadi tersangka dalam kasus video mesum tersebut juga ikut mendapatkan kejelasan. Mereka bertiga terlepas dari jeratan UU ITE.

Kebebasan mereka bertiga dari jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu dikarenakan mereka bertiga tidak melakukan penyebaran dan pengunggahan video tersebut.

Memang yang pantas mendapatkan jeratan UU ITE adalah siapa saja yang menyebarkan video mesum tersebut. Kalau ada orang yang melakukan mesum dan kemudian di videokan dan tanpa disadari bahwa video tersebut disebarkan sehingga orang yang bertindak mesum tersebut dikenai jeratan uu ITE, maka pasti dalam penjara diisi banyak PSK. Bayangkan saja jika harus begitu, banyak tempat prostitusi akan tutup karena ditinggal para PSKnya ke dalam rumah tahanan.

Cyber pornografi barang kali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

            “Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.

Sebenarnya kalau bukan Ariel dan dua artis yang melakukannya, pasti tidak akan terjadi kasus sebesar ini. Mengapa kasus video mesum ini menjadi besar, karena keduanya merupakan publik figur yang sangat dikagumi bahkan diidolakan masyarakat Indonesia. Mulai dari ketampanan dan kecantikannya hingga suara merdu mereka yang kerap menghiasi layar Televisi. Kalau Ariel sering manggung kesana kemari, Luna Maya sering membintangi iklan sedangkan Cut Tari mengeluarkan paras cantik pada saat menjadi host pada acara televisi. Itu semua memang salah satu keungulan atau talenta yang mereka miliki. Sayangnya, ketika mereka pada puncak karirnya dan mempunyai banyak penggemar, mereka malah melakukan hal yang tidak terpuji serta tidak patut dilakukan. Perbuatan mesum yang mereka lakukan membuat kecewa hati masyarakat. Perbuatan mesum adalah perbuatan yang tak beretika serta merupakan perbuatan asusila.

Melalui media internet, banyak tersebar video mesum mereka bertiga. Dengan mudah orang darimanapun bisa mengunduhnya. Tidak hanya pada situs resmi video porno saja, namun pada blog-blog pribadi juga banyak yang mengunggah video mesum tersebut. Bukan orang dewasa saja yang mengunduh dan menontonnya, lebih parahnya adalah anak dibawah umur juga bisa mendapatkan dengan mudah sajian tindak asusila tersebut. Namun tak beberapa lama, video-video yang telah diunggah oleh beberapa orang ke blog pribadinya ataupun ke website resmi situ porno bisa diblokir oleh pakar-pakar telematika.

Tak kehabisan akal untuk mendapatkan video mesum tersebut meski sudah berhasil diblokir, banyak orang yang meminta ke orang lain yang sudah dikenalnya dan sudah mengunduhnya melalui ponsel maupun flashdisknya. Inilah yang menjadi masalah besar, ini jelas melanggar UU ITE.

Untuk pasal apa yang menjerat bagi siapa yang menyebarkan sudah dijelaskan diatas. Jelas yang menyebarkan yang pertama mendapatkan hukuman yang lebih berat daripada yang menyebarkan kedua. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dengan hal ini, lebih baik disimpan saja video tersebut atau malah dihapus saja yang penting jangan disebarkan karena bisa mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).

       Kenapa Ariel bisa masuk penjara, ya karena Dia dengan sengaja dan sadar merekam perbuatan mesum tersebut. Pasal yang menjerat Ariel yaitu pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12(dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Referensi :
  1.  https://www.facebook.com/KonsultasiDanDebatHukum/posts/207956469332171
  2. http://www.tempo.co/read/news/2011/01/31/125310239/Ini-Pertimbangan-Hakim-Memvonis-Ariel
  3.  http://gamenata.blogspot.com/2011/02/pasal-pasal-yang-menjerat-ariel.html
  4. http://shalahudin93.wordpress.com/2013/05/21/kasus-pelanggaran-uu-it-luna-maya-dan-ariel/