KASUS VIDEO MESUM ARIEL – LUNA MAYA – CUT TARI
Masih ingatkah dengan kasus video mesum antara Ariel, Luna Maya dan Cut
Tari. Setelah kabar tersebut berhembus ke telinga warga Indonesia bahkan sampai
ada yang mendownload videonya tersebut, banyak media televisi,cetak,radio
maupun media online memberitakan hal tersebut. Ariel sebagai personel sekaligus
vokalis band Peterpan (sebelum berganti nama menjadi Noah) saat itu membuat
teman-temannya keheranan atas apa yang dilakukan Ariel tersebut. Mereka antara percaya
dan tidak tentang pemberitaan video tersebut. Namun setelah dipelajari dan
diteliti oleh pakar telematika, bahwa benar ternyata pemeran video tersebut
adalah Ariel dan Luna Maya dan ada video lain yang berperan juga Ariel namun
ceweknya ganti Cut Tari.
Setelah diproses beberapa bulan, akhirnya nasib vokalis Peterpan, Nazril
Irham alias Ariel, mendapatkan kejelasan. Bukan hanya Ariel, Luna Maya dan Cut
Tari yang juga menjadi tersangka dalam kasus video mesum tersebut juga ikut
mendapatkan kejelasan. Mereka bertiga terlepas dari jeratan UU ITE.
Kebebasan mereka bertiga dari jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu dikarenakan mereka bertiga tidak
melakukan penyebaran dan pengunggahan video tersebut.
Memang yang pantas mendapatkan jeratan UU ITE adalah siapa saja yang
menyebarkan video mesum tersebut. Kalau ada orang yang melakukan mesum dan
kemudian di videokan dan tanpa disadari bahwa video tersebut disebarkan
sehingga orang yang bertindak mesum tersebut dikenai jeratan uu ITE, maka pasti
dalam penjara diisi banyak PSK. Bayangkan saja jika harus begitu, banyak tempat
prostitusi akan tutup karena ditinggal para PSKnya ke dalam rumah tahanan.
Cyber pornografi barang kali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
“Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.
Sebenarnya kalau bukan Ariel dan dua artis yang melakukannya, pasti tidak akan terjadi kasus sebesar ini. Mengapa kasus video mesum ini menjadi besar, karena keduanya merupakan publik figur yang sangat dikagumi bahkan diidolakan masyarakat Indonesia. Mulai dari ketampanan dan kecantikannya hingga suara merdu mereka yang kerap menghiasi layar Televisi. Kalau Ariel sering manggung kesana kemari, Luna Maya sering membintangi iklan sedangkan Cut Tari mengeluarkan paras cantik pada saat menjadi host pada acara televisi. Itu semua memang salah satu keungulan atau talenta yang mereka miliki. Sayangnya, ketika mereka pada puncak karirnya dan mempunyai banyak penggemar, mereka malah melakukan hal yang tidak
terpuji serta tidak patut dilakukan. Perbuatan mesum yang mereka lakukan membuat kecewa hati masyarakat. Perbuatan mesum adalah perbuatan yang tak beretika serta merupakan perbuatan asusila.
Melalui media internet, banyak tersebar video mesum mereka bertiga. Dengan mudah orang darimanapun bisa mengunduhnya. Tidak hanya pada situs resmi video porno saja, namun pada blog-blog pribadi juga banyak yang mengunggah video mesum tersebut. Bukan orang dewasa saja yang mengunduh dan menontonnya, lebih parahnya adalah
anak dibawah umur juga bisa mendapatkan dengan mudah sajian tindak asusila tersebut. Namun tak beberapa lama, video-video yang telah diunggah oleh beberapa orang ke blog pribadinya ataupun ke website resmi situ porno bisa diblokir oleh pakar-pakar telematika.
Tak kehabisan akal untuk mendapatkan video mesum tersebut meski sudah berhasil diblokir, banyak orang yang meminta ke orang lain yang sudah dikenalnya dan sudah mengunduhnya melalui ponsel maupun flashdisknya.
Inilah yang menjadi masalah besar, ini jelas melanggar UU ITE.
Untuk pasal apa yang menjerat bagi siapa yang menyebarkan sudah dijelaskan diatas. Jelas yang menyebarkan yang pertama mendapatkan hukuman yang lebih berat daripada yang menyebarkan kedua. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dengan hal ini, lebih baik disimpan saja video tersebut atau malah dihapus saja yang penting
jangan disebarkan karena bisa mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Kenapa Ariel bisa masuk penjara, ya karena Dia dengan sengaja dan sadar merekam perbuatan mesum tersebut. Pasal yang menjerat Ariel yaitu pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12(dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”
Referensi :
- https://www.facebook.com/KonsultasiDanDebatHukum/posts/207956469332171
- http://www.tempo.co/read/news/2011/01/31/125310239/Ini-Pertimbangan-Hakim-Memvonis-Ariel
- http://gamenata.blogspot.com/2011/02/pasal-pasal-yang-menjerat-ariel.html
- http://shalahudin93.wordpress.com/2013/05/21/kasus-pelanggaran-uu-it-luna-maya-dan-ariel/